Sebagai bahasa utama dalam pergaulan internasional, bahasa Inggris umum dipakai dalam komunikasi verbal dan tertulis serta menjadi bahasa dalam setiap dokumen-dokumen transaksi internasional.
Oleh karena bahasa Inggris digun akan dalam sistem hukum anglo-saxon, tidak sedikit istilah dalam bahasa Inggris hukum yang tidak memiliki padanannya dalam bahasa Indonesia sehingga seringkali menyulitkan bagi para lawyer/ advokat.
Workshop English For Lawyer ini didesain khusus untuk menjawab tantangan tersebut sehingga Lawyer atau advokat yang terlibat di dalam transaksi internasional tersebut dapat menggunakan bahasa Inggris dengan tepat dan professional.
Workshop ini akan diselenggarakan dalam 3 sesi pada:
Materi: Hari 1 - Understanding English legal terms and English legal system Hari 2 - Principles in Business Contract Drafting Hari 3 - Reviewing English-language legal documents; drafting Tempat: LEXinstitute Training Center Royal Spring Business Center Jl. Raya Ragunan No. 29 A Jakarta Selatan (untuk peta lokasi silahkan lihat di sini) Waktu: 16.30 - 18.30 WIB Speaker/Trainer: Prahasto W. Pamungkas, SH, LL.M MCIArb FIL Advokat, Sworn Translator and Interpreter (English, Dutch, French) Dosen Pasca-Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Trainer dan Speaker dalam berbagai seminar, symposia, pelatihan baik nasional maupun internasional.
Info lebih lanjut: siddiq (085920591568) atau email info@lexinstitute.com
Copyright © 2013 Yayasan LEXinstitute · All Rights Reserved